Tak Libur, TAPD dan Banggar Tanggapi Evaluasi Gubernur Soal APBD 2023

Sebelum rapat internal dimulai/RMOLBengkulu
Sebelum rapat internal dimulai/RMOLBengkulu

Momentum libur natal 2022 dan tahun baru 2023 (nataru), nyatanya tidak bisa dimanfaatkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Buktinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong langsung mengadakan rapat menanggapi hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terkait Perda APBD 2023.

Hal itu sebagaimana Rapat internal DPRD Lebong dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (28/12).

Rapat yang dilaksanakan tertutup berlangsung di ruang Rapat Internal DPRD Lebong ini dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi para anggota Banggar, dan anggota TAPD Lebong.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut

"Rapat ini merupakan tindaklanjut terhadap Hasil Evaluasi Gubernur terkait Perda APBD 2023," katanya.

Selain itu, lanjutnya, rapat ini juga dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Lebong menyepakati untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap APBD tahun 2023 sesuai hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu," pungkasnya.