Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada hari Senin (10/07) yang lalu berhasil mengamankan seorang pria inisial AS (31) saat berada di Jalan Curup-Lubuk Linggau Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
- Tak Terima Kena Razia Masker, Pria Ini Malah Sebut Dirinya Mantan Pejabat
- KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Haram Dari Dirwan Ke Partainya Hary Tanoe
Baca Juga
Residivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017, nampakan belum kapok bermasalah dengan hukum.
Teranyar, ia terlibat dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital dan set alat hisap sabu.
Demikian disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, saat memimpin press rilis bersama sejumlah awak media didampingi Kasubbid PID Bidhumas AKBP Julius Hadi Harjanto, Rabu (12/07).
Untuk melengkapi berkas perkara, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) SUBS Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun SUBS Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun sambungnya.
"Terduga pelaku yang diperiksa sebagai pengedar narkotika merupakan resedivis pidana umum perkara Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) pada tahun 2017," pungkasnya mengakhiri.
- Oknum Polisi Dilaporkan Ke Mabes Polri Karena Umbar Tembakan
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK
- Beraksi Empat Kali, Maling Spealis Kotak Amal Masjid Masuk Tahap II