Tak Hanya IMB, Izin Lokasi Bangunan Milik UMB Belum Keluar

Tidak hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja yang belum di kantongi oleh pihak Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu, Budi Haryanto, melalui Kasi Tata Ruang dan Wilayah Fahleza Guntara, untuk bangunan kampus IV UMB yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu izin lokasi bangunan masih diproses.


Tidak hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja yang belum di kantongi oleh pihak Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu, Budi Haryanto, melalui Kasi Tata Ruang dan Wilayah Fahleza Guntara, untuk bangunan kampus IV UMB yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu izin lokasi bangunan masih diproses.

"Untuk tanggal penyerahannya saya lupa, sekitar dua minggu lalu dan kita serahkan ke Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu," Kata Fahleza, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Fahleza menyampai, terkait izin lokasi bangunan UMB dari tata ruang sudah selesai. "Secara teknisnis dari kita sudah selesainya, tinggal bagian hukum yang mengkaji. Dengan rekomendasi dari bagian hukum Walikota bisa mengeluarkan Izin lokasi nantinya," jelas Fahleza.

Sementara itu, dikonfirmasi ke pihak UMB terkait belum memiliki izin lokasi dan IMB terkait pembangunan gedung kulia Kampus IV UMB, hingga berita ini dinaikan pihak UMB belum ada jawaban.

Sementara itu, dijelaskan Kepala Bidang Perekonomian dan Pengembangan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bengkulu, Toni Harisman, alur pengurusan IMB dimulai dengan mengajukan permohonan beserta syarat lengkap ke BPPT. Kemudian BPPT mengirim berkas tersebut ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu.

“Nanti Dinas Tata Ruang mengeluarkan rekomendasi, apakah bisa diterbitkan atau tidak?, baru BPPT mengeluarkan IMB,” jelas Toni kepada RMOL Bengkulu.

kemudian, kata Toni, rekomendasi dari pihak Dinas Tata Ruang sangatlah penting, sebab BPPT akan menghitung retribusi terhadap IMB tersebut, lalu disampaikan ke pemohon dan pemohon IMB melakukan pembayaran retribusi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menjadi mitra Pemerintah Kota Bengkulu. Kemudian kembali lagi ke BPPT dengan bukti pembayaran/setoran bank, IMB pun sah didapatkan pemohon.

“Kalau untuk syarat IMB, tergantung IMB apa yang akan diurus, tapi secara umum syaratnya adalah ada persetujuan dari warga setempat, KTP, sertifikat tanah/lahan, PBB 2016, dan nanti pihak Tata Ruang melakukan survei lapangan. Untuk usaha tertentu harus juga menyertakan izin lingkungan sebagai syarat tambahan,” terangnya.[R90]