Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Istilah PPKM Level 3 Dan 4 Mulai Digunakan
- Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari Kedepan
- TNI AD Mulai Renovasi Rumah Zohri, Juara Dunia Lari Cepat
Baca Juga
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan putusan ini tetap dijatuhi hukuman mati.
- Ahok Disarankan Kirim Warga Kalijodo Ke Daerah Transmigran
- Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Bengkulu Gelar Apel Bersama
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK