Hingga pertengahan tahun 2022 ini, sudah 130 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong mengajukan cuti. Hal ini pun telah dikonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong perihal pengajuan izin cuti di lingkungan Pemkab Lebong.
- Pj Kades Muning Agung Pastikan 50 Ha Sawah Warganya Siap Turun Tanam MT2
- Tidak Hanya Digelar Saat Ramadan, Kopli Desk Akan Tetap Berlanjut Setelah Lebaran
- Jelang Lebaran, Muncul 30 Titik Jalan Provinsi Dan 21 Titik Jalan Kabupaten Berlubang
Baca Juga
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti menjelaskan, 130 ASN itu terdiri dari 82 ASN mengambil cuti tahunan, 29 cuti bersalin.
Kemudian, 12 ASN cuti karena peringatan hari besar, 6 ASN cuti karena sakit, dan 1 ASN cuti karena penting.
"Totalnya ada 130 ASN. Mulai dari cuti tahunan, bersalin, hari besar, sakit dan cuti karena penting," ujar Wince di ruang kerjanya, pada Senin (18/7).
Dia menambahkan ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja. Artinya, ASN yang mengajukan cuci akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Setiap tahun ASN selalu mendapat hak untuk cuti. Konsekuensinya, TPP tidak diterima," bebernya.
Pihaknya memastikan para ASN yang mengajukan cuti ini tetap harus mendapatkan persetujuan pimpinan OPD masing-masing.
"Syaratnya mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. Jika lengkap, kita proses," demikian Wince.
- Jelang Idul Adha, Sapi Kurban ASN Pemkab Lebong Sudah Terkumpul 16 Ekor
- Difasilitasi Pemprov, Pemkab Lebong Siapkan Argumen Soal Tapal Batas
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024