Tahun Ini Seluruh ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Andi Febriansyah/RMOLBengkulu
Andi Febriansyah/RMOLBengkulu

Tahun 2022 ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi Pemerintah.


Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris Andi Febriansyah menyebutkan, tahun ini seluruh ASN harus menyampaikan laporan harta kekayaan ke aplikasi Siharka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan) ASN milik Menpan RB.

"Dasar kita mengacu Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah," kata Andi kepada wartawan pada Rabu (12/1).

Disisi lain, ia mengutarakan, LHKASN ini berbeda dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang dilakukan para pejabat tahun sebelumnya. Sebab, LHKASN dilaporkan ke Menpan RB. Sedangkan, LHKPN dilaporkan ke KPK.

"Bedanya, kalau LHKASN seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong tanpa terkecuali. Kalau LHKPN itu khusus untuk pejabat eselon III dan eselon II. Artinya, khusus untuk pejabat eselon II dan III ada dua pelaporan," tambah Andi.

Dia menyatakan, tujuan pelaporan ini sebagai kriteria dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi. Pelaksanaannya akan dimulai bulan Februari dan Maret mendatang.

"Khusus untuk LHKASN kita buat adminnya dulu. Setelah itu baru kita bagikan username dan pasword pegawai untuk diinput," demikian Andi.