Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, memastikan tahun 2023 ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan Karang Nio diusulkan.
- Bupati Gusnan Dukung Musda KNPI
- Ini Ketentuan Qimah Zakat Fitrah Di Lebong Dalam Ukuran Kg Beras
- Honor Linmas Masih Memprihatinkan
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Antonius Anaperta mengatakan, saat ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio sudah diserahkan ke Bagian Hukum.
"Bagian ekonomi sudah mengusulkan Perda Penyertaan Modal untuk Perumda Perberasan Karang Nio," kata Anton sapaan akrabnya, kemarin (12/2).
Dia menjelaskan, draf raperda merupakan sebuah konsep dari pemerintah daerah yang dibuat dan harus lengkap. Termasuk, nilai besaran angka yang diusulkan dalam penyerataan modal sebesar Rp 5,1 Miliar.
"Kalau dirancangan sekitar Rp 5,1 Miliar. Tapi, tergantung dari kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengaku, tahapannya draf tersebut tinggal penyerahan dari Bagian Hukum ke DPRD Lebong untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Drafnya perda penyertaan modal sudah kita serahkan ke Bagian Hukum. Tinggal Bagian Hukum yang menyerahkan ke DPRD," demikian Anton.
- Warga Lebong Siap Gunakan KTP Digital?
- Soal JPTP, MUI: Menyogok Untuk Dapatkan Jabatan Haram
- Belum Surati OPD, TGR Sudah Dibayar Secara Mandiri