Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memastikan terhitung Kamis (15/9) kemarin hingga 28 September mendatang merupakan masuk masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik (parpol). Itupun setelah, Rabu (14/9) kemarin tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) calon peserta Pemilu 2024 berakhir.
- Anggaran Terbatas, Pjs Kades Diminta Ikut Andil Suksekan Pilkades
- Soal JPTP, MUI: Menyogok Untuk Dapatkan Jabatan Haram
- Desa Telat Bayar Pajak, Pagu Indikatif ADD TA 2022 Dievaluasi
Baca Juga
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, hasil verifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 diserahkan KPU RI kepada Parpol dan Bawaslu RI.
"Bagi partai politik yang belum memenuhi batas minimal persyaratan keanggotaan dapat ditindaklanjuti di masa perbaikan 15 September 2022 sampai 28 September 2022," ujar Khidhr kepada RMOLBengkulu, Jum'at (16/9).
Dikatakan Khidhr, masa perbaikan ini Parpol dapat memperbaiki data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mengganti data yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Setelah itu, tanggal 1 Oktober 2022 KPU Kabupaten akan melakukan kembali verifikasi atas perbaikan yang dilakukan oleh Parpol,” pungkas Khidhr.
- Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2
- TMMD Masih Fokus Peningkatan Jalan Sungai Lisai
- THLT Pemkab Dilarang Rangkap Jabatan