Tahap 1, Berkas Kasatpol PP Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan memasuki tahapan baru. Kali ini Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (1/2) kemarin.


Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, kasus yang dilakukan oleh tersangka inisial AA sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

"Hari ini baru kita kirim berkas," katanya, kemarin (1/2).

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, zaat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pelimpahan berkas pejabat aktif ini.

Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Baru tahap 1 (pengiriman berkas perkara) ke JPU," tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan. Polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.