Sutardi: Masa Jaminan Konstruksi Bangunan Selama 10 Tahun

Disampaikan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, untuk masa pemeliharaan baik itu jalan dan bangunan, selama 10 tahun sesuai dengan Undang-undang jasa konstruksi (UUJK) nomo 2 tahun 2017. apabila ada kerusakan masih menjadi kewajiban kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.


Disampaikan Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, untuk masa pemeliharaan baik itu jalan dan bangunan, selama 10 tahun sesuai dengan Undang-undang jasa konstruksi (UUJK) nomo 2 tahun 2017. apabila ada kerusakan masih menjadi kewajiban kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan.

"Selama 10 tahun kontraktor bertanggung jawab terhadap bangunan baik itu jalan dan bangunan gedung, karena selama 10 tahun lamanya masa pemeliharaan," kata Sutardi, Kamis (29/03/2018).

Artinya lanjut Sutardi, baik itu jalan Provinsi Bengkulu dan jalan Kota Bengkulu selama 10 tahun kalau ada kerusakan masih tanggung jawab kontraktor.

"Gubernur dan Walikota harus pahan dan memantau pembangunan jalan di Kota Bengkulu ini, jangan sampai anggaran pemeliharaan sudah ada tapi tidak digunakan," ucap Sutardi.

Diketahui tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

Yang dimaksud penyedia jasa konstruksi dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa menjadi kewajiban bagi kontraktor maupun konsultan untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan. [ogi]