Setelah lima Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Warga Diajak Dukung Pelebaran Menuju Jalan Standar
- 10 Program Pokok TP PKK Disinkronkan Dengan Visi Misi Bupati
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
Baca Juga
Sebentar lagi giliran Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong akan melakukan hal serupa. Hal itu sebagaimana hasil pembahasan draf perjanjian kerja sama antara kejaksaan negeri lebong dan badan keuangan daerah kabupaten lebong di ruang rapat Sekda Lebong, Jum'at (21/10).
Turut hadir Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsindi, Staf Bagian Hukum Setda Lebong, Bagian Pemerintah Setda Lebong, dan Staf Datun.
Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Achmad Gozali didampingi Analis Kebijakan, Lia menerangkan, penyusunan draf sudah clear. Terutama bantuan hukum mengenai restribusi bidang pendapatan.
"Draf naskah kerjsama sudah disusun. Artinya, tinggal menunggu kesiapan waktu PKS antara para pihak," jelasnya.
Sementara itu, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie menambahkan, sebelumnya ada lima SKPD yang sudah penandatanganan kerjasama dengan Kejari itu, yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
"Iya benar. Di Kejaksaan ada PKS," ujarnya.
Menurutnya, wujud langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.
"PKS antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lebong merupakan kerjasama perpanjangan dan lanjutan dalam hal pemberian bantuan hukum dan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi SKPD terkait," pungkasnya.
- OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan TPP
- Mutasi Di Lingkungan Pemkab Lebong, Ini Daftarnya
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran