Sudah Jatuh Tempo, Masih Ada 25 Persen Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Hingga Jum'at (15/7) lalu dari batas waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Bengkulu, baru 75 persen catatan temuan dan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Lebong ditindaklanjuti.


Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, H Taufik Andary melalui Sekretaris, Andi Febriansyah mengungkapkan, sejak diserahkan BPK RI Perwakilan Bengkulu sejak 17 Mei lalu, tindaklanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah 75 persen rampung. Sedangkan, 25 persen lagi dalam proses. 

"Sudah banyak yang selesai. Progres sudah diangka 75 persen," ujar Andi saat dimintai keterangan pada Jum'at (22/7).

Dia menjelaskan, 25 persen yang belum selesai itu hanya bersifat administrasi atau sistem pengendalian internal (SPI).

Bahkan, itu mayoritas LHP dari tahun 2006 yang belum ditindaklanjuti. Sedangkan, untuk LHP TA 2021 sudah banyak ditindaklanjuti.

"25 persen lagi kebanyakan tinggal administrasi di bawah tahun 2010, yang menyebar ke seluruh OPD. Kebanyak SPI," jelas Andi.

Dia mengutarakan, saat ini pihaknya masih dalam proses rekapitulasi progres pemantau tindak lanjut hasil rekon dengan BPK Perwakilan Bengkulu. Itupun untuk dilaporkan ke Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

"Sekarang kami lagi merekap progres pemantau tindak lanjut hasil rekon dengan BPK," demikian Andi.