Hingga Jum'at (15/7) lalu dari batas waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Bengkulu, baru 75 persen catatan temuan dan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Lebong ditindaklanjuti.
- Pendaftaran Bakal Cakades Dibuka, Ditutup 5 November
- Seleksi Calon Dirut PDAM Masih Sepi Peminat, Baru Dua Orang Dari Luar Daftar
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, H Taufik Andary melalui Sekretaris, Andi Febriansyah mengungkapkan, sejak diserahkan BPK RI Perwakilan Bengkulu sejak 17 Mei lalu, tindaklanjut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah 75 persen rampung. Sedangkan, 25 persen lagi dalam proses.
"Sudah banyak yang selesai. Progres sudah diangka 75 persen," ujar Andi saat dimintai keterangan pada Jum'at (22/7).
Dia menjelaskan, 25 persen yang belum selesai itu hanya bersifat administrasi atau sistem pengendalian internal (SPI).
Bahkan, itu mayoritas LHP dari tahun 2006 yang belum ditindaklanjuti. Sedangkan, untuk LHP TA 2021 sudah banyak ditindaklanjuti.
"25 persen lagi kebanyakan tinggal administrasi di bawah tahun 2010, yang menyebar ke seluruh OPD. Kebanyak SPI," jelas Andi.
Dia mengutarakan, saat ini pihaknya masih dalam proses rekapitulasi progres pemantau tindak lanjut hasil rekon dengan BPK Perwakilan Bengkulu. Itupun untuk dilaporkan ke Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
"Sekarang kami lagi merekap progres pemantau tindak lanjut hasil rekon dengan BPK," demikian Andi.
- Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- Pilot Project Tertib Adminduk, Bulan Depan Dukcapil Mulai Bina 12 Kecamatan