Sudah Ada Perda, Warung Tuak Nekat Beroperasi Bakal Ditindak

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal/RMOLBengkulu
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Yurizal/RMOLBengkulu

DPRD Kota Bengkulu belum lama ini telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman tradisional beralkohol, termasuk tuak. Satpol PP sebagai penegak Perda pun diminta tegas untuk menjalankan aturan tersebut.


Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengaku jika semenjak Perda tersebut disahkan, pihaknya telah mendatangi beberapa warung yang terindikasi masih menjual minuman tuak. 

"Kita sudah berikan teguran dan peringatan keras terhadap warga yang masih melakukan aktifitas penjualan minuman tuak. Apalagi banyak laporan kalau dampak minuman tuak ini sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Yurizal saat mendatangi warung tuak di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu belum lama ini.

Lebih lanjut, Yurizal menegaskan jika pihaknya akan terus mendatangi lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat menjual maupun masyrakat mengonsumsi minuman terlarang tersebut.

"Akan terus dilakukan razia ke warung tuak termasuk warung remang yang masih menjual tuak," tambahnya.

Diketahui bahwa pemerintah sendiri telah mengatur sanksi tegas bagi penjual maupun pengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak ini. Tak main-main, penjual  dan peminum bakal dijerat 6 bulan penjara atau denda sebesar 50 juta rupiah jika kedapatan melakukan aktifitas tersebut. [ogi]