Dikatakan praktisi hukum, Panca Darmawan, bahwa pakta integritas yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, semuanya sudah diatur didalam Undang-Undang.
- Berkat Formula E, Akhirnya Terbantahkan Soal Anies Hanya Pintar Ngomong
- Bersatu Padu Melawan Angkara Murka Kekerasan
- Masyarakat Tagih Janji Pembangunan Infrastruktur Yang Belum Tuntas
Baca Juga
Dikatakan praktisi hukum, Panca Darmawan, bahwa pakta integritas yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, semuanya sudah diatur didalam Undang-Undang.
"Kita ini warga Republik Indonesia harus tunduk yang namanya Undang-Undang apapun namanya, kenapa pakta integritas ini dibuat lagi?," katanya, Rabu malam (30/3/2016).
Lanjut Panca, seharusnya dalam pakta integritas dicantumkan semua poin, bukan hanya hanya tiga item saja.
"Saya melihat fakta integritas ini hanya ikut-ikutan saja, kalau misal dunia cerita tentang hak asasi manusia, semuanya tentang hak asasi manusia, sekarang Indonesia lagi darurat narkoba, yang didaruratkan narkoba seluruhnya padahal tidak juga, tapi kita anggap semuanya jadi lebih ditonjolkan, jadi yang memegang ini bagaimana dia meramunya supaya lebih besar, seperti korupsi kan sudah ada Undang-Undangnya sudah pasti tidak perlu di buat lagi" jelasnya. [R90]
- Menko Tegaskan Tak Pernah Ambil Keuntungan Pribadi Dari Bisnis PCR PT GSI
- Perangi Ancaman Stunting Di Bengkulu, PLN Berkolaborasi dengan Human Initiative Hadirkan Edukasi Peduli Stunting Kepada Masyarakat
- Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, DPD Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik