Subsidi BBM Belum Sesuai Prinsip Keadilan karena Dikonsumsi Masyarakat Mampu

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi/Net
Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi/Net

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi/Net Pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama ini belum sesuai dengan prinsip keadilan karena angka konsumsi didominasi masyarakat mampu.


"80 persen Pertalite dan 95 persen Solar dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, sehingga tidak sesuai dengan prinsip distribusi dan keadilan," kata Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/9).

Selain itu, kompensasi sebesar Rp 18,5 triliun dalam APBN 2022 juga dirasa tidak cukup untuk menjaga harga Solar dan Pertalite. Alokasi untuk subsidi BBM pun diperkirakan memerlukan tambahan sebesar Rp 195,6 triliun meski sudah ditambah menjadi Rp 252,4 triliun melalui Peraturan Presiden 98/2022.

"Anggaran kompensasi BBM Rp 448,1 triliun mendekati 15 persen APBN 2022 alias melebihi semua kategori belanja lain, kecuali pendidikan," sambungnya.

Kini, tantangan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan adalah mencari dan mengambil opsi dengan dampak negatif paling sedikit atau least worse.

"Dengan pertumbuhan kuartal II-2022 menembus 5,4 persen dan terjadi deflasi 0,2 persen pada Agustus, saat ini opsi kebijakan yang least worse adalah realokasi subsidi BBM dengan meningkatkan alokasi perlindungan sosial dan kebijakan mitigasi dampak," tandasnya.