Wakapolres Seluma Polda Bengkulu Kompol Tatar sampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana diduga kuat kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilaksanakan oleh Polsek Sukaraja.
- Ratusan Personel TNI-Polri Jaga Sidang Tuntutan Aman
- KPK OTT Bupati Purbalingga
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
Baca Juga
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan tersangka seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan telah diamankan sejak tanggal 3 Januari lalu oleh tim yang dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja, IPTU Prengki Sirait.
Hal itu disampaikan Anggota Sie Humas Polres Seluma Aipda Mulya Hasudungan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (6/1).
"Miris, tersangka merupakan ayah tiri korban yang telah berhasil melakukan persetubuhan sebanyak lima kali di rumahnya sejak bulan lalu tahun 2022 yang kesemuanya disertai dengan ancaman saat ibu kandung korban tidak ada," katanya.
Keberhasilan pengungkapan bermula saat korban yang bercerita kepada bibinya yang kemudian bercerita terhadap ibu kandung korban yang kemudian berhasil memergoki tersangka saat melakukan aksinya setelah berpura-pura pamit keluar rumah untuk bertandang kerumah tetangga.
"Atas kedian itu, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian," pungkasnya.
- Jangan Sampai Gubernur Terpilih Kembali Terciduk
- Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka