Stok Hilang Timbul, Distribusi Pupuk Subsidi Perlu Dikawal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Selama masuknya masa tanam, pemerintah diimbau untuk mengawal pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Sebab selama ini diketahui masih terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antony mengatakan, pemerintah perlu mengawal ketat penyaluran pupuk bersubsidi jelang musim tanam. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi agar dapat memantau pergerakan pupuk saat pendistribusian berlangsung.

"Saya sering cek dengan distributor di setiap wilayah. Banyak yang sering kosong," kata pria yang akrab disapa Toni Botol tersebut pada Selasa (28/12).

Kelangkaan pupuk subsidi seolah sudah jadi masalah klasik yang selalu saja berulang. Padahal, pemerintah sudah meluncurkan Kartu Tani di mana pembelian pupuk diberikan petani sesuai kouta.

Kartu Tani merupakan sarana akses bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah (e-wallet) sehingga petani diharapkan bisa mendapatkan kepastikan jatah pupuk subsidi. Tanpa Kartu Petani, petani hanya bisa membeli pupuk non-subsidi.

Jangankan pupuk subsidi, petani di daerahnya juga berebutan mendapatkan pupuk non-subsidi yang harganya dibanderol cukup mahal per karungnya.

"Buat apa ada Kartu Tani kalau pupuknya enggak ada. Jadi enggak terpakai karena apa yang mau dibeli dengan kartu itu. Percuma saja ada kartu-kartu selama petani susah dapat pupuk," tegasnya.

Pihaknya meminta lintas setor mengupayakan untuk petani tak lagi kesulitan mendapat pupuk bersubisidi. "Kami selalu support, hanya saja ini kejadian berulang di lapangan. Padahal kebijakan dan regulasi yang disusun sudah jelas untuk mengatasi kelangkaan pupuk," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Romi Arzamartbela belum bisa dimintai keterangan.

Namun, sebelumnya ia mencatat penyaluran pupuk subsidi hingga 31 September 2021 mencapai 776 ton. Angka tersebut tercatat sudah mencapai 52 persen dari alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani yang berhak dan dengan alokasi yang telah ditentukan dalam hal ini sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).

"Sesuai ketentuan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK, serta untuk wilayah tertentu memiliki Kartu Tani," ujar Romi sapaan akrabnya beberapa bulan lalu.

Dia menambahkan, 776 ton pupuk subsidi itu masing-masing 348 ton pupuk erea, SP36 sebanyak 23 ton, Ponska sebanyak 400 ton, organik sebanyak 5 ton. Sedangkan, Za0 kosong.

"Data ini sesuai dengan data distributor PT Suke Indo Buana Agro," tambahnya.

Lebih jauh, permasalahan yang kerap terjadi dilapangan juga dipengaruhi banyaknya masyarakat yang ingin mengambil pupuk sekaligus. Padahal, karena penyaluran dari pusat dilakukan secara bertahap kepada distributor. Sehingga otomatis akan dilakukan secara bertahap juga di Kabupaten Lebong.

“Tugas kami disini hanya melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi penggunaan di lapangan,” demikian Romi.