Status Tanggap Darurat Lebong Diperpanjang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Lebong, menetapkan untuk memperpanjang status tanggap darurat di wilayah Kabupaten Lebong selama 21 hari kedepan.


Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Lebong, menetapkan untuk memperpanjang status tanggap darurat di wilayah Kabupaten Lebong selama 21 hari kedepan.

"Status tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 7 hari sudah habis masa berlakunya 30 November lalu. Saat ini tanggap darurat kita perpanjang dari tanggal 1 sampai dengan 22 Desember mendatang," kata Pelaksana Tugas (Plt) BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi kepada RMOL Bengkulu, Selasa (5/12/2017).

Kedepannya, kata Rozi, tidak menutup kemungkinan BPBD Lebong akan kembali memperpanjang masa tanggap darurat, satu hingga tiga bulan lamanya. Tergantung dari kondisi cuaca, menurut prakiraan pihak BMKG Bengkulu.

"Tanggap darurat ini salah satu dasar acuan, membuat tim lintas sektoral organisasi perangkat daerah (OPD) Lebong untuk mencari data kerugian yang akurat di lapangan. Namun, tim ini nantinya terlebih dahulu harus menunggu SK pak bupati," sambung Rozi.

Tidak hanya itu, pasca banjir yang merendam 15 desa di 7 kecamatan pada tanggal 23 November lalu. Tercatat, baru 11 desa menyerahkan data kerugian dengan BPBD Lebong. Desa tersebut yaitu Desa Lemeu, Bentangur, Tunggang, Dusun Muara Aman, Nangai Tayau, Ujung Tanjung 3, Limaupit, Karang Anyar, Semelako, Bungin dan Desa Talang Leak.

"Perlu di pahami, BPBD sifatnya melakukan pendataan untuk dijadikan data base. Kemudian, diharapkan ada tindak lanjut dari OPD terkait untuk membenahi kerusakan maupun kerugian yang diakibatkan," demikian Rozi. [nat]