Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2022 ditemukan ada dugaan penyelewengan pada item kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD Seluma Tahun Anggaran 2021.
- Kemendagri Dorong Percepat Pencairan TPP ASN, Bagian Ortala: Masih Dihitung Dan Revisi
- DPRD Rekom Soal Pilkades, Panitia Butuh Dukungan Anggaran
- Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) A.Ghufroni menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Dik), yang mana sebelumnya pihak Kejari telah melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dipintai keterangan.
Dengan dinaikannya kasus tersebut menjadi penyidikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.
"Iya, saat ini kita tengah melakukan penyidikan," kata A.Ghufroni kepada Kantor Berita RMOLBengkulu melalui pesan singkat whatsapp," Rabu (26/7).
Untuk diketahui, berdasarkan LHP BKP RI ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar pada kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat DPRD Seluma yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan dan transaksi yang tidak sebenarnya seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum rapat dan ATK. Saat ini pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk pihak ketiga yakni penyedia barang.
- Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Surati OPD
- Hingga Jatuh Tempo, Ada 40 Desa Nol Persen PBB-P2
- Makmurkan Masjid, Lomba MTQ Meriahkan Bulan Ramadan 1443 H