Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong melakukan gebrakan yang signifikan dengan memastikan status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei, I Ratna Sari sudah naik dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).
- Klaster Kantor, 11 ASN Lebong Positif Covid-19
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih
- Harga Minyak Goreng dan Telur Bergeser Jelang Ramadan
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong. Menariknya surat itu sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Tubei.
SPDP berdasarkan nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei.
"Ya (sudah kita kirim ke Kejari Lebong), tembusan PN Lebong di Tubei," kata Kasat kepada wartawan.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam perkara yang sudah masuk ke Kejari Lebong tersebut.
"Secepatnya. Baru pengiriman SPDP Nanti akan ada gelar lagi menetapkan tersangka. Kita tidak bermain-main. Equity before the law (semua sama di mata hukum) adalah asas yang tidak bisa ditawar-tawar," tutupnya meyakinkan. "Perempuan dan Anak adalah subjek yang mutlak dilindungi oleh hukum."
- 20 Desa-Kelurahan Dijadwalkan Ulang Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk
- TPP Januari-Maret Sudah Diproses, Seluruh ASN Diingatkan Disiplin
- Bertambah 257 Jiwa, Jumlah Janda Dan Duda di Lebong Tembus 6.709 Jiwa