SPDP Perkara Satpol PP Sudah Dikirim ke Kejari cc PN Tubei

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong melakukan gebrakan yang signifikan dengan memastikan status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei, I Ratna Sari sudah naik dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong. Menariknya surat itu sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Tubei.

SPDP berdasarkan nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei.

"Ya (sudah kita kirim ke Kejari Lebong), tembusan PN Lebong di Tubei," kata Kasat kepada wartawan.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam perkara yang sudah masuk ke Kejari Lebong tersebut.

"Secepatnya. Baru pengiriman SPDP Nanti akan ada gelar lagi menetapkan tersangka. Kita tidak bermain-main. Equity before the law (semua sama di mata hukum) adalah asas yang tidak bisa ditawar-tawar," tutupnya meyakinkan. "Perempuan dan Anak adalah subjek yang mutlak dilindungi oleh hukum."