Tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek Curup berhasil menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
- Diduga Terlibat Aksi Teror, Eks Napi Teroris Kembali Ditangkap Densus 88
- Penyerangan Mapolda Riau Jelang Rilis Tangkapan Narkoba, Jurnalis Jadi Korban
- Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan
Baca Juga
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasie Humas IPTU Bertha mengungkapkan, pelaku pencabulan yang ditangkap pihaknya tersebut, yakni berinisial RA (22) warga Kabupaten Rejang Lebong dan Jalan A.Yani Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku ditangkap atas Laporan polisi nomor: LP/B/448/X/2022/SPKT/POLRES RL/POLDA BKL tanggal 11 Oktober 2022 tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 76E UU NO. 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang perlindungan anak," ujarnya, Kamis (20/10) dalam jumpa pers.
Dijelaskannya, dari hasil Interogasi terhadap pelaku benar pelaku mengakui perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak korban dengan melakukan tindak pidana perbuatan cabul i sebuah Pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
Di lokasi kejadian, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anak korban sebanyak 2 kali dengan cara pelaku menyuruh anak korban memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut anak korban dan pelaku benar memasukkan alat kelamin ke pantat (Anus) anak korban.
”Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 Wib," pungkasnya.
- Lapas Kedungpane Ajukan 472 Remisi, Satu Diantaranya Napiter
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- 66 Orang Jadi Tersangka Pinjol, Satu Diantaranya WNA Pendana Pinjol