Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut bakal mengabulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
- Sekjen PSI Tersangka, Bawaslu Dilapor ke DKPP
- Gerindra Buka Pintu Untuk Rizal Ramli Nyapres
- Terkesan Benturkan Negara dan Agama, BPIP Didesak Batalkan Lomba soal Hormat Bendera
Baca Juga
Komisioner KPU RI Idham Kholik menegaskan, pihaknya bakal menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup apabila sudah ada putusan resmi dari MK. Namun, untuk saat ini, KPU masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu, saya tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).
“Certainty procedure, uncertainty result, itu peribahasa dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokratis,” imbuhnya menegaskan.
Sebagai pelaksana UU Pemilu, lanjut Idham, KPU harus melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Khususnya prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2017,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu (28/5).
- Yusril Yakin Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bakal Sulit Dieksekusi
- Berduka, Ketum Golkar Ajak Kader Dan Masyarakat Gotong Royong Bantu NTT
- KPU Serahkan LPPDK Paslon Walikota Bengkulu