Poster promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dirilis Holywings ternyata sempat dihapus alias takedown. Namun, unggahan tersebut sudah terlanjur tersebar dan viral di media sosial.
- Aktivis Dulu Dan Sekarang, Ibarat Bumi Langit
- Jelang Pemilu 2024, Polresta Bengkulu Sosialisasi Polisi RW
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
Baca Juga
"Jadi banyak yang komen di media sosial kenapa namanya Muhammad dan Maria. Kami baru menyadari, ketika kami menyadari, manajemen langsung minta takedown postingan tersebut," kata General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Yuli mengaku baru mengetahui info promosi nama tersebut dari group customer service.
"Jadi ketika kita tahu postingan itu jam 2 siang, kita sebagai manajemen operasional kami tahu dari grup Customer Service," kata Yuli.
Teranyar pihak Holywings telah memecat enam karyawan dari desk promosi yang bertanggung jawab terhadap promosi itu. Manajemen pun telah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Adapun keenam pegawai Holywings yang menjadi tersangka adalah DAD (27), EA (22), AAB (25), EJD (27), NDP (36), dan AAM (25).
Keenam tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
- Buka Seminar Koperasi & Pelatihan NPAK, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
- Ribuan Guru Menanti TPG Triwulan II Cair