Pemalsuan dokumen yang dilaporkan Roy Orlando terhadap PT Gans Energi Indonesia (GEI) Cabang Bengkulu, statusnya sudah naik menjadi penyidikan oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
- Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Skandal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Polri Buka Hotline Pengaduan Pinjol, Catat Nomornya
- Program Pemutihan Pajak Tetap Lanjut, Sekdaprov: Tapi, Masih Menunggu Aturan Kapolri
Baca Juga
Perkembangan status laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat ditemui di gedung Satreskrim Polda Bengkulu pasa senin siang (27/9).
“Sudah kita proses dan saat ini sudah naik penyidikan (sidik),” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julian Hadi menambahkan bahwa laporan Roy Orlando terkait menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu saat ini tengah di proses penyidik.
Dimana dalam proses itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari PT GEI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
“Dari PT GEI kita sudah periksa 5 orang terdiri dari 3 GM, 1 HRD dan 1 staff. Sedangkan untuk keimigrasi juga sudah kita perriksa 5 orang, diantaranya kepala imigrasi, staff pengurusan KITAS, staff penginputan data dan staf verifikasi,” AKBP Julian Hadi kepada RMOLBengkulu.
Dari pemeriksaan tersebut, sambung AKBP Julian. Ketiga GM PT GEI yang diperiksa tidak mengetahui persoalan pemalsuan dokumen tersebut.
Hal itu terjadi lantaran, dalam pengurusan perizinan baik KITAS dan lainnya dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT Samyang. Namun, perusahaan tersebut masih satu perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
“Intinya dari PT GEI itu terima bersih. Untuk mencari pekerja asal china untuk datang kesini hingga perizinan itu diurus oleh PT Samyang dan PT Alikar,” sambungnya.
Sementara terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu telah mengarah pada tersangka yang dalam hal ini diduga telah melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat.
“Untuk tersangka kita sudah mengarah. Namun saat ini kita masih dalami, pasti kita sudah mengarah pada satu atau dua perusahaan dan bisa juga ada keterlibatan pihak lain,” tutup AKBP Julian Hadi.
Diketahui, laporan tersebut bermula pada Roy Orlando menjadi penjamin bagi sembilan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun, per tanggal 14 Desember 2020 Roy mengundurkan diri alias resign dari PT Gans Energi Indonesia.
Sehingga, setelah dinyatakan keluar dari perusahaan nama Roy Orlando tidak lagi menjadi penjamin dari sembilan TKA yang bekerja di PT GEI PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Namun nyatanya, nama Roy masih tercatat dalam penjamin 9 TKA tersebut hingga KITAS tersebut terbit di Keimigrasian.
- Terminal Kampung Rambutan Dipastikan Siap Layani Arus Mudik
- Pengenalan Manfaat dan Bahaya Listrik Sejak Dini, PLN Berikan Edukasi Kepada Siswa Sekolah Dasar
- Ada Penimbunan 19 Juta Dosis Vaksin Di Daerah, Presiden Minta Pemda Percepat Penyuntikkan