Soal Fitnah, SBY Diperiksa Di Rumahnya

Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor atas laporanya terhadap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.


Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor atas laporanya terhadap pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.

"Sudah dua minggu yang lalu, sebelum Rapimnas Demokrat, di rumahnya di Kuningan, Jakarta," kata Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout di Bareskrim Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Dijelaskan Ardy, saat itu SBY diperiksi oleh penyidik selama hampir dua sampai tiga jam. SBY diminta untuk menjelaskan apa yang dialami.

"Beliau (SBY) mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. Intinya itu. Beliau menegakkan kebenaran dan keadilan," ujarnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

SBY melaporkan advokat Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2) lalu.

SBY ke Bareskrim untuk melaporkan pernyataan Firman saat memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari.  

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini. [nat]