Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu Selasa pagi (4/5) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
- Bagi Rizal Ramli, Threshold Jadi Sumber Korupsi Terbesar di Indonesia
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
- Di Gedung KPK, Bupati Bengkulu Selatan Hanya Diam
Baca Juga
Aksi ini didasari oleh pemberian dana hibah Pemerintah Kota Bengkulu kepada pihak Kejati senilai Rp 11 miliar. Hal ini tentu menuai kritikan bahkan penolakan dari berbagai kalangan salah satunya gerakan mahasiswa ini.
Ketua DPC GMNI Bengkulu, Sudi Sumberta Simamarta mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkawal pemberian dana hibah Pemerintah Kota Bengkulu kepada pihak Kejati senilai Rp 11 miliar.
Aksi GMNI ini juga menyusul dengan tulisan tagar #batalkandanahibah11miliar dan telah menjadi isu hangat di GMNI Bengkulu serta menjadi kajian bagi GMNI Bengkulu terhadap adiyaksa.
"Dana sebesar itu diperuntukan pada renovasi gedung Kejati dan dinilai belum terlalu penting dalam kondisi pandemi COVID-19," kata Sudi Sumberta.
Terlebih lagi dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan baru direalisasikan tahun 2021 ini.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan perlunya pembatalan hibah ini dilatarbelakangi masih banyaknya keluarga terdampak COVID-19 yang lebih layak didahulukan.
"Kejati wajib lebih dulu bersikap. Apakah aparat penegak hukum layak menerima hibah senilai itu, atau apa ada kepentingan keduabelah pihak sehingga hibah terjadi," sambungnya.
Hal itupun ditanggapi langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo. Dirinya menilai pengawalan dana hibah juga harus menyasar kepada instansi lain. Sebab selain Kejati Bengkulu, Pemkot Bengkulu juga memberikan dana hibah ke instansi vertikal lainnya. Bahkan dana hibahnya lebih besar daripada dana hibah yang diberikan ke Kejati Bengkulu.
"Kita juga mempertanyakan ke GMNI kenapa hanya Kejati yang dikawal dana hibah dari pemkot tersebut. Sedangkan instansi vertikal lainnya juga mendapatkan dana hibah pemkot tersebut," ucap Pramono.
Pramono juga menyebutkan bahwa pelaksanaan hibah tersebut bukan atas kehendak Kejati melainkan Pemkot. Sementara proses hibah dikerjakan oleh Pemkot dan tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk bangunan yang memang prosesnya dilakukan oleh Pemkot sendiri.
"Kami sudah menolak namun nyatanya masih terus diproses oleh pemkot. Kita juga tegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk bangunan yang tujuannya untuk masyarakat yang semuanya di kerjakan oleh pemkot," ujar Pramono.
Disisi lain, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu juga berharap agar masyarakat Bengkulu bisa memaklumi kondisi yang ada di Kejati Bengkulu.
"Yang jelas niatan kami semata-mata untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Bengkulu," tutup Pramono. [ogi]
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Buntut Dugaan Penawaran Kerja, Oknum Anggota DPRD Seluma Dipolisikan
- Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong