Soal bangunan Saimen, Ini Pendapat Ketua DPRD dan Walikota Bengkulu

RMOL. Berdirinya bangunan Saimen di jalan S Parman Kota Bengkulu yang diketahui adanya pelanggaran telah mendapatkan restu dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan dalil kemanusiaan. namun berbeda dengan Katua DPRD Kota Bengkulu erna Sari Dewi yang mengatakan bangunan yang melanggar aturan hukum di Kota Bengkulu harus di tertibkan.


RMOL. Berdirinya bangunan Saimen di jalan S Parman Kota Bengkulu yang diketahui adanya pelanggaran telah mendapatkan restu dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan dalil kemanusiaan. namun berbeda dengan Katua DPRD Kota Bengkulu erna Sari Dewi yang mengatakan bangunan yang melanggar aturan hukum di Kota Bengkulu harus di tertibkan.

Ditegaskan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi (ESD), bangunan Saimen harus dibongkar karena jelas melanggar GSP, GSB dan ketertiban lalu lintas.

"Kami DPRD tentu mengawasi dan kita himbau kepada Pemerintah Kota untuk menindak lanjuti rekomendasi dari DPRD dan bangunan Saimen harus di Bongkar. Sebab, jelas banyak aturan yang dilanggar, jangan tebang pilih ini bangunan milik pejabat atau milik siapa?. Kalau mau menegakan aturan mari sama-sama," ucap Erna, beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu pendapat Walikota Bengkulu Helmi Hasan (HH), yang diwakilkan Asisten Walikota, Fachriza malah merestui bangunan milik Saimen dengan alasan, bangunannya hanya sementara menunggu bangunan selesai dan banyaknya karyawan perusahan Saimen yang harus tetap kerja.

"Memang kalau melanggar aturan tetap melanggar, tapi persoalan kemanusiaan harus dilihat juga karena perusahaan Saimen itu memiliki karyawan 108 orang dan gedung Saimen yang di Suprapto tidak bisa dipakai," kata Walikota Bengkulu, Helmi Hasan yang diwakili Asisten Fachriza, saat sidak ke lokasi, Senin (17/10/2016).[R90]