SK UP dan DPA Terbit, OPD Diminta Segera 'Tancap Gas'

Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Sekda Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Surat Keputusan tahun 2022 tentang Uang Persediaan (UP) sekaligus Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Pemkab Lebong, sudah diterbitkan. Artinya, proses kegiatan tahun anggaran 2023 sudah bisa dimulai.


Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengakui, SK UP sudah diterbitkan. Menindaklanjuti SK penerbitan itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong diberi sedikit catatan, yaitu menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan tahun 2022 lalu.

Termasuk mengirim nama PA/KPA dan bendahara tahun anggaran (TA) 2023 ini. Begitu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada RMOLBengkulu.

"Mekanismenya memang begitu tiap tahun. UP sudah diterbitkan," kata Mustarani, Jum'at (27/1).

Menurutnya mekanisme proses keluarnya surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada.

Tak hanya itu, ia juga mengaku, sudah membagikan DPA sejumlah OPD. "Alhamdulillah sebagian sudah selesai. Intinya, jika sudah kegiatan sudah bisa dimulai," demikian Mustarani.