Surat Keputusan tahun 2022 tentang Uang Persediaan (UP) sudah diterbitkan. Saat ini, proses pengajuan UP sudah bisa diajukan.
- Kepemilikan KIA Di Benteng Capai 65 Persen
- Kenaikan Pangkat Golongan III Sudah Bisa Diambil
- Hore, Dana DD Dan ADD Tahap Dua Sudah Bisa Diamprah
Baca Juga
Menindaklanjuti SK penerbitan itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong diberi sedikit catatan, yaitu menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan tahun 2021 lalu.
Termasuk mengirim nama PA/KPA dan bendahara tahun anggaran (TA) 2022 ini. Begitu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin kepada RMOLBengkulu.
"Mekanismenya memang begitu tiap tahun. Tapi, harus menyelesaikan instruksi pak bupati dulu," kata Mustarani, Senin (17/1).
Menurutnya mekanisme proses keluarnya surat keputusan sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Saat ini sudah ada beberapa OPD sudah melakukan proses tersebut.
"Alhamdulillah sudah selesai. Seperti rekonsiliasi aset dan keuangan, apabila sudah, maka UP sudah bisa diproses," demikian Mustarani.
- Material Proyek Di Bengkulu Selatan Ganggu Pengguna Jalan
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM
- Ban Belakang Jadi Faktor Krusial