SK Ratusan P3K di Lebong Hanya Berlaku 5 Tahun, Tiap Tahun Akan Dievaluasi

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu
Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra/RMOLBengkulu

Jika tidak ada aral melintang, Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) 275 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong, yang dinyatakan lulus akan dibagikan segera.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beny Qodratullah melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra mengatakan, SK yang diterima P3K Kabupaten Lebong dengan masa kerja selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan.

Sementara kinerja masing - masing P3K akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali untuk memastikan apakah kinerja dijalankan dengan baik atau tidak.

"SK P3K hanya berlaku lima tahun. Setiap tahun P3K akan tetap dievaluasi kinerjanya," ujar Chandra di Kantor BKPSDM Kabupaten Lebong, Senin (29/5) siang.

Dia menambahkan, total P3K di Lebong 275 orang. Diantaranya 86 tenaga kesehatan, 179 guru, dan tanaga teknis sebanyak 10 orang.

"Untuk pembagian SK kita belum bisa melakukan karena masih menunggu petunjuk BKN.  Apalagi saat ini NI (Nomor Induk)belum juga dikeluarkan walaupun sudah pemberkasan," terang Chandra.

Chandra juga mengutarakan, untuk PPPK Kabupaten Lebong akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Untuk SK yang diberikan berlaku selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan atau tidak, sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Hak dan kewajiban sama dengan setara PNS," demikian Chandra.