Selama Operasi Wanalaga Nala 2021, Polres Lebong sudah berhasil mengamankan setidaknya temuan 102 batang kayu jenis medang yang diduga berasal dari hutawan kawasan atau dari hasil ilegal logging. Selain itu, Polres juga berhasil mengamankan 18 warga.
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
- Kebutuhan Ekonomi, Kakak Dan Adik Masih Di Bawah Umur Nekat Mencuri Motor
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
Baca Juga
Wakapolres Lebong, Kompol Tantar Insan didampingi Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujianto dan Kanit Tipidter, Ipda Amir Lukman Hakim mengatakan, dari 18 orang yang diamankan ini tiga diantaranya sudah menjadi target operasi.
Masing-masing berinisial UJ yang ditangkap pada tanggal 19 Juli 2021, RI ditangkap RI ditangkap pada tanggal 16 Agustus, dan SA ditangkap tanggal 25 Agustus.
Sedangkan 13 lainnya diamankan berjamaah, yakni DS, PD, DY, RN, MP, RH, AM, NI, FP, SR, ST, SM, RA karena melakukan penebangan kayu di dalam hutan tanpa ada perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Sementara dua lagi, yakni MA dan WN ditangkap karena dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya.
"Jadi operasi kita melebihi TO. Diluar dugaan ternyata banyak warga melakukan aktivitas perambahan," ujarnya dalam jumpa pers di depan Gedung Satreskrim Polres Lebong, Kamis (2/9).
Dia mengutarakan, dari 18 orang yang diamankan. Satu orang berinisial RI sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk), dan 17 orang hanya diperiksa sebagai saksi dalam pembukaan lahan dan masih dalam proses penyelidikan.
"Mereka melakukan aktivitas ilegal loging di kawasan Hutan Tapus, dan Bukit Daun di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang," jelasnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit chaisaw, 1 unit parang, dan kayu jenis medang. Sedangkan, 2 unit mobil, 102 unit potong kayu jenis medang dan 12 pasang sepatu karet.
"Operasi Wanalaga Nala 2021 Polres Lebong ini sudah berlangsung dari tanggal 13 sampai 17 Agustus 2021," ungkapnya.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menghindari aktivitas ilegal loging. Mengingat, saat ini kawasan Lebong dikelilingi kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
"Kita tidak bertoleransi. Jika ada laporan kita langsung tindaklanjuti. Alhamdulillah kita berada di tingkat tertinggi, di bawah Polda Bengkulu," tutupnya.
- Toko Kelompok Teroris Aman Divonis Mati, Polri Jamin Cegah Kebangkitan Sel Tidur
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan
- Aturan Baru, Kominfo Larang Penjualan Kartu Seluler Aktif