Siswa Muslim Wajib Bisa BTA Akan Segera Dilaunching

Muhardin/ist
Muhardin/ist

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang kewajiban Baca Tulis Al Quran (BTA) bagi pelajar yang beragama Islam sudah disahkan. Artinya, program yang digagas Bupati Bengkulu Selatan, (BS) Gusnan Mulyadi itu dalam waktu dekat ini akan segera diterapkan disekolah jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Dikbud BS.


Kepala Dinas Dikbud BS, Rispin Junaidi M.Pd melalui Kabid Dikdas Dinas Dikbud BS, Muhardin M.Pd mengatakan, pada tahun ajaran baru 2021-2022 mendatang tepatnya pada bulan Juli akan mulai diterapkan. 

"Juli nanti akan kita launching bersama Pak Bupati," kata Kabid Dikdas, Muhardin. 

Dijelaskan Muhardin, berdasarkan perbup tersebut bagi peserta didik jenjang SD wajib mampu membaca dan menulis iqra sesuai tingkatan kelas masing - masing. 

"Misalnya, kelas 1 SD. Maka, murid itu harus bisa baca tulis iqra 1 untuk syarat naik ke kelas II. Begitu seterusnya," jelas Muhardin. 

Sementara, lanjut Muhardin, untuk jenjang SMP kelas VII wajib lancar membaca dan menulis Al Quran dengan mengenal ilmu Tajwid dan irama dasar. Sedangkan untuk kelas VIII, wajib pandai dan fasih membaca dan menulis Al Quran, serta hafal minimal 5 surah dalam juz 30 kitab Al Quran. 

"Nah, untuk kelas IX selain fasih baca tulis Al Quran, siswa juga harus hafal minimal 10 surah dalam 30 juz kitab Al Quran. Itu sebagai syarat naik tingkatan dan kelulusan," beber Muhardin. 

Ditambahkan Muhardin, untuk siswa non muslim, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan pihak pemuka agama dari siswa non muslim dan memberlakukan hal yang sama. 

"Misal, kalau non muslim seperti nasrani ya, diberikan tugas hafal surah - surah dalam kitab masing - masing yang diawasi pemuka agama masing - masing pula," ujar Muhardin. 

Muhardin berharap pihak Pemkab BS, menambah anggaran dari BOSDa yang disalurkan ke sekolah. Sebab, program wajib baca tulis Al - Quran tidak menutup kemungkinan merekrut pihak luar sebagai tenaga pengajar. 

"Tentu pihak sekolah akan dibebani dengan honorarium tenaga pengajar itu. Nah, nanti dibayarkan dari dana BOSDa," pungkasnya. [ogi]