Simpan Sabu Pedagang Buah Diringkus BNNP Bengkulu

BB narkotika jenis sabu dan uang milik tersangka Is/RMOLBengkulu
BB narkotika jenis sabu dan uang milik tersangka Is/RMOLBengkulu

Seorang pedagang buah di Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu lantaran menyimpan sepuluh paket narkotika jenis sabu.


Is alias Andre diamankan tim BNNP Bengkulu saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Mengetahui akan hal tersebut, tim BNNP bergerak cepat dan berhasil mengamankan Is dikediamannya lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan, bahwa sebelumnya tim BNNP Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Is berdasarkan laporan masyarakat.

Dimana tersangka Is ini, didapati informasi sebagai kurir dan sering melakukan transaksi di wilayah Kota Bengkulu.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Is dan tim melakukan penggeledehan dikediaman yang bersangkutan dan dari hasil penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti sabu,” kata Supratman.

Tidak hanya sabu, tim BNNP Bengkulu juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1 juta dan 1 unit handphone dengan merek oppo.

Terkait barang bukti tersebut, tim menemukan dipinggir sungai dekat rumah tersangka yang sebelumnya barang bukti sempat dibuang tersangka sebelum dilakukan penangkapan oleh tim Pemberantasan BNNP Bengkulu.

“ ntuk berat 10 paket yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut adalah berat 2.85 gram seharga Rp.6.000.000,” sambungnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa shabu tersebut dari seorang bandar yang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran BNNP Bengkulu.

Dari tugasnya sebagai kurir, Is dijanjikan mendapat upah 50 persen dari setiap penjualan sabu tersebut. 

“ Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di BNNP Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangaan lebih lanjut terhadap jaringan nya,” tutup Supratman.

Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.