Simpan 340 Butir Pil Samcodin, Oknum Pelajar Di Kaur Dicokok Polisi

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Diduga Jadi pengedar Pil Samcodin, seorang oknum pelajar berinisial kumbang (nama samaran) yang masih berusia 18 tahun di Kabupaten Kaur ditangkap personil Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu.


Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman melalui Kasie Humas, AKP Joni Silaen dalam rilisnya Senin (3/4) mengungkapkan, kumbang ditangkap pada Sabtu (1/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

”Tersangka kumbang kami tangkap di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur," ungkapnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kumbang berawal saat Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala 1 2023 Polres Kaur bersama dengan Unit 2 Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur, melakukan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Kaur.

Saat berada di Danau Kembar Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, tim menemukan dua orang remaja yang sedang memegang 1 keping Pil Samcodin dan mau konsumsi.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang dimaksud dan menemukan 5 keping Pil Samcodin yang disimpan didalam kantong celana.

Setelah diamankan dan diinterogasi, diketahui keduanya mengakui membeli Pil Samcodin dari tersangka kumbang.

Tak mau membuang waktu, tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Setelah tersangka ditemukan, tim menuju rumah terduga pelaku dan menemukan 28 keping Pil Samcodin.

Totalnya ada 340 butir pil Samcodin,” jelas Kasie Humas Polres Kaur.