Sidang Lanjutan Sengketa Wilayah Lebong Dengan Bengkulu Utara, Kuasa Hukum Akui Putusan MK Penting

Kuasa Hukum Pemohon, Gugum Ridho Putra beserta Yusril saat sidang pertama/Ist
Kuasa Hukum Pemohon, Gugum Ridho Putra beserta Yusril saat sidang pertama/Ist

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, pada Senin (7/8) kemarin.


Sidang beragendakan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Sidang perkara tersebut dilaksanakan Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Kuasa Hukum Pemohon, Gugum Ridho Putra menjelaskan, perkara ini termasuk sengketa cakupan wilayah dua daerah, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong yang dapat menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.

Menurut Gugum, sengketa itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas kedua daerah. 

Namun, sepanjang ketidakjelasan cakupan wilayah dalam Undang-Undang Pembentukan Pemerintah Daerah tersebut tidak diperbaiki, maka sepanjang itu pula ketidakpastian hukum akan terus terjadi dan perselisihan mengenai cakupan wilayah akan terulang kembali.

"Pemohon tidak sekadar dirugikan oleh lepasnya sebagian wilayah saja, akan tetapi ada cakupan wilayah berupa kecamatan Pemohon yang 100 persen wilayahnya terambil," kata Gugum dalam ruang sidang.

Gugum melanjutkan, Pemohon memperbaiki petitumnya, yaitu Ketentuan Pasal 1 Angka 10 dan huruf A Penjelasan Umum Angka II tentang Perkembangan Daerah-Daerah Otonom Lama di Sumatera Selatan Bagian huruf b tentang Kabupaten Sub Bagian 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956.

Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai.

Termasuk cakupan wilayah Kecamatan Padang Bano, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Topos, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Tubei, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, dan Kecamatan Pinang Belapis beserta desa dan/atau kelurahan pada masing-masing kecamatan tersebut yang merupakan wilayah administratif Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Dikutip Humas MK, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. 

Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (25/7/) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya.

Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Pemohon.

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.