Masih ada perbedaan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kementerian Dalam Negeri soal jadwal pelaksaan Pemilu tahun 2024. KPU mengusulkan agar pencoblosan dilakukan pada tanggal 21 Februari, sementara Kemendagri ingin diundur hingga bulan April di tahun yang sama.
- Masa Sidang II DPRD Bengkulu Utara Bahas 4 Raperda
- KPU Perjelas Aturan Debat Publik Ketiga
- Peringati Milad ke-2, Partai Ummat Bertekad jadi Pemenang Pileg dan Pilpres
Baca Juga
Menyikapi perbedaan itu, Ketua KPU, Ilham Saputra mengaku akan mempertimbangkan usulan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/9).
"Dengan simulasi yang dilakukan Mendagri, saya kira kita akan melakukan exercise lagi, apakah masih bisa dimundurkan hari H pemilunya," ujar Ilham dikutip kantor Berita Politik RMOL.
Terkait dengan jadwal Pilkada Serentak 2024, Ilham memastikan waktu pelaksanaan pencoblosan sudah disepakati bersama dan tidak akan berubah.
Baik KPU maupun Kemendagri sepakat hari H Pilkada Serentak jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Setelah mendengar usulan dari Kemendagri, Ilham mengatakan, KPU akan mensimulasikan kembali untuk jadwal pelaksanaan Pemilu Nasional. Meskipun pada Raker sebelumnya, sudah disampaikan beragam pertimbangan dan perhitungan yang dilakukan KPU.
"Apa yang sudah kami lakukan kemarin itu sudah menghitung beberapa pertimbangan-pertimbangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada," demikian Ilham.
- 455 Amplop Berisi Uang Diamankan Panwaslu Talangpadang
- Besok, KPU Bengkulu Utara Umumkan Syarat Pencalonan Anggota Legislatif
- Tiru Megawati Saat Pilpres 2014, Prabowo Disarankan Beri Tiket Capres ke Sandiaga