Sepi Peminat, Lelang Jabatan Pemprov Diperpanjang 5 Hari

Belum terpenuhinya syarat minimal jumlah pendaftaran yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 13 tahun 2014, tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, maka Panitia Seleksi (Pansel) lelang memperpanjang masa pendaftaran hingga 5 hari kedepan, 12-19 Agustus 2016.


Belum terpenuhinya syarat minimal jumlah pendaftaran yang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 13 tahun 2014, tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, maka Panitia Seleksi (Pansel) lelang memperpanjang masa pendaftaran hingga 5 hari kedepan, 12-19 Agustus 2016.

Dikatakan Sekretaris Pansel, Ridwan Nurazi, pendaftar JPT Madya atau calon Sekretaris Daerah (Sekda) secara online sebanyak 5 orang mendaftar, akan tetapi yang memenuhi syarat dan melengkapi berkas hanya 2 orang, selebihnya 3 orang tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sambungnya maka dilakukannya perpanjangan pendaftaran selama 5 hari tersebut.

"Perpanjangan pendaftaran ini akan kita buka kembali selama 5 hari kedepan, karena masih belum terpenuhinya syarat minimal jumlah pendaftar," kata Ridwan Nurazi, Kamis (11/08/2016)

Menurut Ridwan, perpanjangan pendaftan yang dilakukan sudah melalui proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN), dan di peraturan tersebut juga tidak menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran lelang sekda harus melalui peraturan dari KASN

"Peraturan sebenarnya tidak menyebutkan jika harus melalui petunjuk KASN,
namun kita sudah berkoordinasi dengan adanya perpanjangan pendaftaran.
Kalau ada peraturan yang mengharuskan kita pasti akan mengikuti peraturan
yang dikeluarkan KASN tersebut," tegasnya. [Y21]