Jajaran Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong, berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencuri sepeda motor (ranmor). Pelaku berinisal RI (16) ditangkap pada Selasa (2/8) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
- Perkara Mafia Tanah Bakal Ditingkatkan, Polres Segera Tetapkan Tersangka
- Rizal Wajo Diduga Berbohong Soal Laporan Ke KPK dan Polda
- PSI Bengkulu Mengutuk Aksi Teror Yang Terjadi Di Surabaya
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Lebong, Kompol Mulyadi MR didampingi Kasat Reskrim IPTU Alexander didampingi Kapolsek Lebong Tengah, IPDA Tulus Wibowo dalam jumpa pers pada Jum'at (5/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban atas nama Sahrul Arifin bermain ke kediaman temannya menggunakan sepeda motor jenis Satria FU di Desa Semelako 1 Kecamatan Lebong Tengah, pada Jum'at (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Setiba di lokasi, ia menitip kepada temannya bernama Rewis untuk memarkirkan kendaraan tersebut. Hanya saja, saat pelapor ingin pulang dari rumah korban melihat sepeda motor yang diparkirkan tidak ada lagi.
"Lalu Unit Reskrim Polsek Lebong dibackup personil Sat Reskrim Polres Lebong dilakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lebong Tengah," ujarnya, Jum'at (5/8).
Atas perbuataannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Kita sudah mengamankan barang bukti. Lelaku tersebut kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Lebong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," demikian Kabag Ops.
- Pimpinan Ormas Katolik Mengecam Aksi Kejahatan Terorisme!
- Diduga Malapraktik, RSUD-HD Manna Diperkarakan
- Hore, Pabrik Jeruk Gerga Mulai Digarap