Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong, mencatat ada 86 koperasi terdata di wilayah Kabupaten Lebong.
- 2021 Tanpa Pengadaan Kendaraan Dinas
- Vaksinasi Lebong Ditargetkan Capai Standar Nasional
- BPN Setujui Fasilitasi Pemkab Lebong Gelar Gerakan Pangan Murah
Baca Juga
Dari jumlah itu, sebanyak 30 koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebong, tidak aktif alias mati suri. Sedangkan, sisanya 56 aktif.
Demikian disampaikan Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Koperasi Perdagangan, dan UMKM, Arnaldi Sucipto pada Senin (11/9) siang.
"Kebanyakan dari koperasi tidak aktif karena tidak ada modal dan ada juga anggotanya sudah tidak aktif lagi," ujarnya, Senin (11/9).
Dia menambahkan, puluhan koperasi itu bergerak di bidang Koperasi Serba Usaha (KSU), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
"Mayoritas itu KSP dan KSU," tambah Arnaldi.
Sementara itu, lanjut Arnaldi, 86 koperasi yang terdata di Disperindagkop-UKM ini sudah berbadan hukum baik aktif maupun tidak.
"Diluar data tersebut, berarti belum melapor ke dinas. Bisa jadi belum berbadan hukum, atau belum resmi sebagai koperasi," tuturnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan ke pemerintah pusat mengenai 30 koperasi yang sudah tidak aktif lagi tersebut. Namun, belum bisa dihapus karena menjadi kewenangan pusat.
"Kita tidak bisa menghapuskan koperasi yang tidak aktif karena sifatnya berbadan hukum. Yang berhak itu pusat," demikian Arnaldi.
Berikut data koperasi yang aktif:
Berikut data koperasi yang tidak aktif:
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- Pemprov Mulai Tambal Sulam Jalan Lintas Lebong-Bengkulu Utara
- Ini Daftar Temuan 17 Paket Dinas PUPR Seluma Oleh BPK RI