Sepanjang 2022, Baru 4 Koperasi Sudah Laksanakan Rapat Akhir Tahun

Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto saat menyerahkan sertifikat untuk Koperasi Konsumen Karyawan PLTA Lebong usai melaksanakan RAT/RMOLBengkulu
Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto saat menyerahkan sertifikat untuk Koperasi Konsumen Karyawan PLTA Lebong usai melaksanakan RAT/RMOLBengkulu

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Lebong, mencatat ada 4 koperasi sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) di Tahun 2022 .


Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto menyebutkan, dari 4 koperasi satu di antaranya Koperasi Konsumen Karyawan PLTA Lebong yang telah melaksanakan RAT tahun Buku 2022.

"Dilaksanakan tahun 2023, untuk tahun buku 2022. Baru 4 yang melaksanakan," ungkapnya.

Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, "Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun".

Dia menuturkan, ada 85 koperasi aktif di Lebong. Di mana diantaranya, 65 koperasi dinyatakan aktif, dan 20 koperasi tidak aktif.

"Mungkin yang lain segera menyusul sesuai jadwal yang disusun masing-masing koperasi. Artinya, setiap tahun koperasi wajib rapat anggota, saat tutup buku," bebernya.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sistem (ODS).

"Piagam penghargaan diberikan dari dinas bagian pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi koperasi yang konsisten melakukan RAT setiap tahun," pungkasnya.