Senin, Lebong di Daftarkan ke kementerian ESDM dan PLN Pusat Sebagai Lumbung Energy

Keempat Program KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) Lebong, yakni mewujudkan Kabupaten Lebong sebagai kabupaten energy, mengantarkan KPT sebagai kelembagaan reformis yang selaras dengan program Jokowi (type B), mempersiapkan sistem perizinan Online dan mempersiapkan SDM, pemenuhan sarana dan prasarana.


  Keempat Program KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) Lebong, yakni mewujudkan Kabupaten Lebong sebagai kabupaten energy, mengantarkan KPT sebagai kelembagaan reformis yang selaras dengan program Jokowi (type B), mempersiapkan sistem perizinan Online dan mempersiapkan SDM, pemenuhan sarana dan prasarana.

Dua dari 4 program tersebut, rencananya Senin (19/9/2016) mendatang Kabupaten Lebong akan di daftarkan ke kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai daerah penghasil energy listrik.

Diungkapkan Kepala KPT Lebong, Syarifuddin pada RMOL Bengkulu, yang dijumpai di ruangannya, sangat disayangkan pada dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) tahun 2015–2034 dan Rencana Umum Pembakit Listrik (RUPL) PLN Provinsi Bengkulu tidak terdata sebagai provinsi yang memiliki potensi energy.

Untuk itu, sambung Syarifuddin, dengan potensi yang miliki Kabupaten Lebong ini dan akan mencoba bekordinasi ke pusat terkait dengan data tersebut.

“Senin (19/9/2016) kita akan langsung ke Jakarta untuk mendaftarkan Kabupaten Lebong ke kementerian ESDM dan PLN pusat sebagai daerah penghasil energy. Seperti yang kita ketahui, bahwa sejauh ini potensi energy kita dari air saja mencapai 130 MW, ditambah lagi dengan potensi yang digali PT.PGE mencapai 300 MW. Tentu harapan kita potensi itu harus ditampung,” Kata Syarifuddin.

Selain itu, lanjut Syarifuddin, tak hanya akan bekordinasi ke kementerian ESDM dan PLN pusat saja. Pada kesempatan itu juga, pihaknya berencana akan bekordinasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri), terkait program yang mengantarkan KPT sebagai kelembagaan reformis yang selaras dengan program Jokowi (type B).

“Pada kesempatan itu kita akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menjadikan KPT sebagai dinas Type B. Sehingga KPT bergerak menjadi luas, apabila KPT masih type C seperti sekarang ini tentu kewenangan KPT masih terbatas,” demikian Syarif. [A11]