Sengketa Lahan, Gapoktan Dusun Baru Seluma Bakal Seret Ke Meja Hijau

Gapoktan Dusun Baru saat rapat yang difasilitasi pihak Kelurahan dengan melibatkan Polsek dan Koramil untuk melakukan pengamanan/RMOLBengkulu
Gapoktan Dusun Baru saat rapat yang difasilitasi pihak Kelurahan dengan melibatkan Polsek dan Koramil untuk melakukan pengamanan/RMOLBengkulu

Masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) akan melakukan gugatan balik terhadap Bustami ke Pengadilan Negeri (PN) Seluma atas sengketa tanah seluas 35 x 48 meter atau 1.680 meter persegi.


Ketua RW 2 Kelurahan Dusun Baru, Suptono Joyo, saat musyawah bersama Gapoktan pada Jumat (24/2) lalu membenarkan adanya sengketa tersebut. 

Dirinya menceritakan awalnya tanah telah dijual pada 22 Februari 1994 oleh Bustami ke Gapoktan dengan nominal Rp 600 Ribu untuk dijadikan Tempat Penimbunan Hasil (TPH) dari TBS Kelapa Sawit.

Akan tetapi, belakangan ini Bustami mengatakan bahwa tandatangan tersebut palsu.

"Lahan tersebut sudah dijual dan ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kades pada saat itu dan beberapa saksi juga. Namun saat ini semuanya sudah meninggal dunia dan hanya Bustami yang masih hidup," kata Suptono Joyo. 

Sementara itu, Ketua Gapoktan Kelurahan Dusun Baru, Mahabran mengatakan, bahwa ini merupakan pertemuan kedua, dalam pertemuan sebelumnya pada Desember lalu, kedua belah pihak telah bersepakat dilarang melakukan segala bentuk aktifitas. 

Kenyataannya Bustami telah melanggar, yakni dengan melakukan pemagaran di lahan yang disengketakan dan menanam ubi dilokasi lahan tersebut, bahkan di depan lahan dipasang plang merk yang menyatakan lahan milik Bustami.

"Dirapat sebelumnya kami sepakat untuk memberikan waktu pada Bustami untuk menggugat ke pengadilan dengan tempo satu bulan, namun hingga hampir memasuki maret yang berarti sudah 3 bulan, Bustami tidak kunjungan melakukan apapun," tegas Mahabran.

Pada rapat kedua Bustami tidak hadir. Maka dari itu forum masyarakat setempat dan Karang Taruna bersepakat untuk menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tais. Dalam rapat kali ini difasilitasi pihak Kelurahan dengan melibatkan pihak Polsek Seluma dan Koramil Tais untuk melakukan pengamanan.