Sempat DPO, Pembunuh Adik Kandung Akhirnya Diamankan Polres Seluma

Konfrensi Pers Polres Seluma
Konfrensi Pers Polres Seluma

Sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Dermansyah (31) terduga pelaku pembunuh adik kandung warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma akhirnya menyerahkan diri dan telah diamankan dirutan Polres Seluma.


Sebelum terduga pelaku menyerahkan diri, Tim gabungan Satreskrim Polres Seluma beserta jajaran Polsek Semidang Alas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Disampaikan Waka Polres, Kompol Tatar Insan, didampingi Kasie Humas, Iptu Noprizal dan Kapolsek Semidang Alas, Ipda Gema dalam Konfrensi Pers pada Senin (15/5), bahwa pelaku awalnya melarikan diri ke hutan area Desa Nanti Agung sejak Kamis (11/5) lalu.

Selanjutnya terduga pelaku menuju Bengkulu Selatan, dari hasil kerja keras Satreskrim Polres Seluma dan Polsek Semidang Alas serta dibantu Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan akhirnya pelaku dapat diamakan.

"Kronologis penangkapan bermula dari informasi dari kerabatnya sendiri yang mengatakan kalau terduga pelaku ini ingin menyerahkan diri ke pihak Polsek Semidang Alas," kata Waka Polres.

Sementara itu, terduga pelaku mengakui perbuatannya, dikatakan terduga pelaku saat itu korban memulai dulu memukulnya saat Ia sedang bertengkar dengan istrinya yakni Helmi Susanti. Setelah dipukul korban, pelaku mulai kesal dan dalam keadaan amarah hingga tengah memegang pisau. Secara spontan pelaku langsung menusuk korban sampai meninggal dunia.

"Saya benar-benar menyesal bang, dan saya tidak tahu apa yang telah merasuki saya melakukan perbuatan seperti ini," ujarnya.

Terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider, pasal 354 ayat (2) KUHP, lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.