Tim Macan Swarang Polres Lebong menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- Kerugian Negara Proyek Jembatan Menggiring Besar Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen
Baca Juga
Penangkapan pelaku berinisial FA (21) Warga Bungin Kecamatan Bingin Kuning di Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, bahwa TKP curat ruko milik seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebong, bernama Agustian Ansori warga Sukau Kayo. Aksi itu terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak seorang diri, rekannya DM (20) warga Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning, sudah tertangkap terlebih dahulu.
Peristiwa ini terungkap, pada tanggal 31 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB, usai DM menyerahkan diri kepada kepolisian. Itupun setelah handphone hasil curian pelaku berhasil terdeteksi.
"DM sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan, FA melarikan diri," ujar PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Senin (20/5).
Hanya saja, pelarian FA itu terhenti setelah sembilan bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Desa Tabeak Blau pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," timpalnya.
Sementara FA disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
- Pemuda Kerkap Minum Racun Serangga, 4 Orang Diperiksa Polisi
- Gubernur Aceh Resmi Berompi Oranye KPK
- Oknum Petinggi Partai Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polda