Sembilan Bulan Melarikan Diri, DPO Curat Berhasil Ditangkap

FA tak berkutik saat diamankan/Ist
FA tak berkutik saat diamankan/Ist

Tim Macan Swarang Polres Lebong menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).


Penangkapan pelaku berinisial FA (21) Warga Bungin Kecamatan Bingin Kuning di Desa Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, bahwa TKP curat ruko milik seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebong, bernama Agustian Ansori warga Sukau Kayo. Aksi itu terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak seorang diri, rekannya DM (20) warga Talang Leak 1 Kecamatan Bingin Kuning, sudah tertangkap terlebih dahulu.

Peristiwa ini terungkap, pada tanggal 31 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB, usai DM menyerahkan diri kepada kepolisian. Itupun setelah handphone hasil curian pelaku berhasil terdeteksi.

"DM sudah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan, FA melarikan diri," ujar PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Senin (20/5).

Hanya saja, pelarian FA itu terhenti setelah sembilan bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Desa Tabeak Blau pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," timpalnya.

Sementara FA disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.