Seluruh Perda Retribusi Dan Pajak Daerah Bakal Digabung

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan/RMOLBengkulu

Tim Legislasi Daerah (Timlegda) saat ini tengah menyiapkan administrasi dan kelengkapan untuk menyusun seluruh peraturan daerah (Perda) yang berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah akan digabung dalam satu perda. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, menggelar rapat hearing di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu untuk membahas hal tersebut. Mengingat pemerintah pusat memberikan tenggang waktu selama 2 tahun setelah undang-undang dikeluarkan agar masing-masing daerah merealisasikan hal tersebut.

“Jadi di Propemperda tahun 2022 ini ada dua Raperda yang terpaksa kami tunda. Yakni, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Percuma dibahas karena nanti disatukan,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Rabu (30/03). 

Ia memperkirakan setidaknya ada puluhan perda yang berkaitan dengan pajak retribusi tersebut, seperti pajak hotel, pajak restoran, retribusi parkir, retribusi sampah, dan lainnya. Pemkot menargetkan pembahasan Perda khusus pajak retribusi itu dapat diselesaikan tahun ini. 

“Nanti kami sisir seluruh perda tersebut. Mungkin ada puluhan perda yang akan dijadikan satu nantinya. Akan kami susun naskah akademis dan kelengkapan dokumen lainnya,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Politisi Gerindra in imenyebut bahwa ada 3 Raperda retribusi yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2022 yang harus dicabut. Melalui surat, Walikota harus mengajukan lagi Raperda retribusi diluar Propemperda. 

“Kita Tunggu surat walikota untuk pengajuan untuk diparipurnakan. Kalau eksekutif cepat menyampaikan, kita segera kan pembahasan,” kata Solihin. [ogi]