Selter JPTP Diperpanjang 7 Hari Lagi, Khusus Empat Jabatan

Ketua Pansel JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Ketua Pansel JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Pendaftaran seleksi terbuka (selter) eselon II atau jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP) dilingkup Pemerintah Kabupaten Lebong, kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Pasalnya, masih ada 4 jabatan yang belum memenuhi kuota pelamar.


Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, membenarkan jika ada perpanjang pendaftaran dimulai dari tanggal 25 sampai 31 Agustus hingga pukul 16.00 WIB.

"Perpanjangan dimulai besok (hari ini) dari tanggal 25 sampai 31 Agustus 2022," ujarnya, Rabu (24/8) kemarin.

Dia menjelaskan, total pelamar ada 43 pelamar. Masing-masing, 37 pelamar dari ASN Pemkab Lebong. Sedangkan, 6 dari luar Pemkab Lebong, yakni 3 pelamar dari Pemprov Bengkulu, 2 dari Pemkot Bengkulu, dan 1 dari Pemkab Benteng.

"Total ada 43 pelamar yang masuk di Lebong," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansel JPTP Pemkab Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan, empat jabatan itu, yakni Sekretaris DPRD dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, tanpa ada pelamar.

Lalu, dua jabatan lagi yang belum memenuhi kuota, yakni Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala BKPSDM Lebong.

"Ada 2 kosong, 2 belum memenuhi kuota pelamar," jelasnya.

Dia mengutarakan, ada enam alur pendaftaran seleksi JPTP Pemkab Lebong. Pertama, melakukan daftar awal pada laman www.bkpsdm.lebongkab.go.id.

Kedua mengisi formulir pendaftaran. Ketiga, mencetak tanda bukti pendaftaran secara online. Keempat, membawa tanda pendaftaran beserta sesuai dengan ketentuan pada pengumuman, serta kelima verifikasi sekretariat Pansel Terbuka JPTP Pemkab Lebong.

"Proses pendaftaran bisa melalui online. Jadi, bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan diri, jika sudah memenuhi syarat silahkan daftar. Kalau penyerahan berkas itu saat jam kerja," demikian Mustarani.