Selangkah Menuju Gubernur Baru

RMOL. Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, melalui sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Admiral, Kamis (11/1/2018).


RMOL. Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, melalui sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Admiral, Kamis (11/1/2018).

RM sapaan akrab Ridwan Mukti, dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara.

Hal ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada istri RM, Lily Martiani Maddari yang terbukti menerima suap fee proyek pengerjaan jalan di Bengkulu senilai Rp 1 miliar dari perantara Rico Dian Sari (Direktur PT Rico Putra Selatan) telah lebih dulu divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan kontraktor, Jhoni Wijaya (Direktur PT Statika Mitta Sarana) divonis 3 tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Hukuman pasangan suami istri ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Walaupun demikian, penasehat hukum RM dan Lily, mengatakan bahwa akan pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding, sebelum disampaikan pada majelis hakim sepekan ke depan.

Meski Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, masih dalam proses hukum. Namun, selangkah menuju gubernur baru, tersiratkan oleh ungkapan warga usai mendengar kabar RM dan Lily divonis bersalah.

Belum ada pendefinitifan Gubernur Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kini resmi menjalankan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Sejak, Kamis (22/6/2017) menerima Surat Plt Gubernur Bengkulu, pasca RM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Untuk mempermudah dalam putusan politik ataupun proses pembangunan di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tetap berjalan secara baik.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyerahkan langsung Surat Plt Gubernur itu kepada Rohidin Mersyah, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan RMOL Bengkulu, RM mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengundiran diri diucapkan RM saat keluar dari gedung KPK (21/6/2017) ketika itu.

Ketentuan soal penggantian gubernur yang mengundurkan diri diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015.

Soal pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dalam pasal 78 ayat UU nomor 23 tahun 2014. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. [nat]