Selain Terancam 15 Tahun, Pecabul Anak Kandung Ditambah Sepertiga Hukuman

IPTU Didik Mujiyanto/RMOLBengkulu
IPTU Didik Mujiyanto/RMOLBengkulu

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto memastikan tersangka pecabulan anak kandung, TP (46) bakal dihukum berat. Apalagi anak kandung TP, sebut saja Bunga (16) diketahui masih duduk di bangku kelas X SMA.


Menurut kasat, atas perbuatannya TP bisa dikategorikan nyata melanggar Pasal 10 Kitab Undang-. Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 ayat 3 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak (PA).

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 milliar, dan ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut," ungkapnya, kemarin (7/10).

Pertimbangan hukuman lebih berat, lanjut kasat, tersangka selain sudah seorang pria dewasa, juga masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah kandung. Sangat disayangkan, pasalnya, tersangka harusnya menjaga, merawat dan mendidik korban.

“Tersangka merupakan orang tua kandung yang memiliki kewajiban menjaga dan melindungi anaknya. Ini malah menjadi pelaku pencabulan, perusak masa depan korban,” kesalnya.

Dan lebih disayangkan lagi, perbuatan itu, sudah dilakukan oleh tersangka, berulang kali. Bukan belasan kali, tapi sejak awal tahun 2020 hingga sekarang.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, ia melakukan itu karena tidak puas berhubungan badan dengan istrinya. Meskipun, ia sudah tiga kali menikah.

Apabila tak dituruti tersangka mengancam akan membunuh istri dan anak dari istrinya kedua tersebut. Sehingga, anak dan istrinya secara bergantian melayani hawa nafsu tersangka tersebut.

Terakhir, istri ketiganya melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Senin (4/10) malam. Peristiwa tersebut dilakukan berulang-ulang dari pukul 20.00 hingga 23.30 WIB.

"Istri dan anaknya sempat merasa terancam. Tapi, karena sudah melewati batas maka istrinya melaporkan ke kita," tutupnya.

Atas laporan tersebut, TP langsung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong pada Selasa (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok kebun milik korban di Kecamatan Lebong Sakti.