Satu pemuda di Kabupaten Lebong, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong usai melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
- 21 BPD Di Lima Desa Dilantik
- PIM Digelar 104 Hari, Para Peserta Sudah Mulai Pembelajaran Mandiri
- Syarat Jadi Perumda Perberasan Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu DPRD
Baca Juga
Pemuda itu berinisial VY (21) asal Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lenong. Kini, tersangka itu telah diamankan di Mako Polres Lebong.
Tercatat, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2020. Aksi pertama kali ia lakukan saat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) hp merk xiaomi di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen.
Kemudian, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat di Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah tanggal 12 Januari 2018, aksi ketiga curanmor Mio warna merah putih di Pemandian Air Panas Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah, pada bulan Juli 2019.
Lalu, Curanmor Mio Putih di lokasi Air Terjun di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang pada tanggal 12 November 2019.
Kemudian, Curat uang tunai Rp 4 juta dalam mobil yang sedang terpakir di depan rumah yang terletak di Gang Jeruk Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu pada bulan Februari 2020, serta Curanmor Yamaha Vixion warna putih di Kecamatan Singkul Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi pada bulan Mei 2020.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim menjelaskan, pelaku sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga bertahun-tahun. Itupun karena pelaku sering berpindah tempat.
Beruntung, pada Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.
Kemudian, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap VY. Namun, saat ingin diringkus pelaku melakukan perlawanan.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres dalam jumpa pers, Jum'at (16/9).
Dari tangan tersangka, ditemukan kunci liter T yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang, dan BPKB atas nama Sukarman dengan sepeda motor Mio Sporty warna merah marun dan nomor polisi BD 5937 GD.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
- Jam Kerja ASN Dipangkas, e-Absensi Tetap Berlaku Selama Ramadan
- Dampak Asian Games Menciptakan Modernisasi Kota
- Empat Titik Terancam Abrasi, Rumah Hingga Sawah Berpotensi Jadi Korban