Sehari 3 Pelaku Judi Ditangkap di Bengkulu Selatan

Salah satu pelaku saat diperiksa/Ist
Salah satu pelaku saat diperiksa/Ist

Tiga orang pelaku tindak pidana perjudian berinisial I (39), SP (45) warga kecamatan kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), serta ID (50) warga kecamatan Kedurang BS ditangkap Saat Reskrim Polres BS Polda Bengkulu.


Kapolres Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi menyampaikan, ketiga tersangka yang ditangkap pihaknya tersebut dua diantaranya merupakan suami istri.

”Tersangka I dan SP ini suami istri, dan ketiganya menjadi bandar judi togel online," sampai Kasie Humas Polres BS, Kamis (25/8).

Kasie Humas menyebutkan, dalam menjalankan aksi menjadi bandar judi jenis togel tersebut mendapatkan keuntungan hingga 45 persen dari nilai pasangan dan kemenangan dari setiap pemain.

”Untuk tersangka I dan SP mendapatkan keuntungan 30 persen dari nilai pasangan ditambah 15 persen dari nilai kemenangan, sedangkan untuk tersangka ID mendapatkan keuntungan 15 persen dari nilai pasangan dan 5 persen dari nilai kemenangan," jelas Kasie Humas.

Kasie Humas mengatakan, tersangka I dan SP telah menjadi bandar togel selama 3 bulan dengan omset sebesar Rp. 6.000.000, -, sedangkan untuk tersangka ID sudah 2 bulan jadi bandar togel online dengan omset sebesar Rp. 4.000.000,-

Ditambahkan oleh Kasie Humas, dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP galaxy A10s warna hitam, 1 unit HP Samsung J7 Prime warna putih, 1 unit HP Oppo A39 warna putih, 1 ATM Bank BRI, 1 akun bandar darat, 1 akun Wak togel, 1 unit HP Oppo , 1 ATM BRI, Serta 1 akun bandar darat.

”Ketiga tersangka ini menjalankan aksinya menjadi bandar togel ditempat yang sama yakni di Pasar Kutau Kabupaten BS," pungkas Kasie Humas Polres BS.